Jokowi Diperiksa Terkait Fitnah Ijazah Palsu, Polri: Penyidik Gelar Perkara Minggu Ini
JAKARTA - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri terkait fitnah ijazah palsu. Polisi akan melakukan gelar perkara kasus tersebut pada minggu ini.
Terkait permintaan keterangan Jokowi, Polri memastikan proses penyelidikan kasus fitnah ijazah palsu dilakukan secara profesional dan berkelanjutan. Pengusutan perkara surat tanda tamat belajar tersebut juga secara paralel menunggu hasil Labfor.
"Proses penyelidikan secara simultan dan berkesinambungan masih berlangsung. Tahapan tentu dilakukan secara prosedural dan profesional kemudian juga menunggu hasil dari laboratorium forensik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jakarta.
Di sisi lain, Trunoyudo memastikan bahwa, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara fitnah ijazah palsu pada minggu ini.
Gelar perkara sendiri dilakukan Kepolisian untuk menentukan apakah perkara yang dilaporkan tersebut telah memenuhi unsur pidana atau pelanggaran hukum.
"Tindak lanjut berikutnya penyidik akan melakukan gelar perkara pada minggu ini. Apa yang dihasilkan dalam proses penyidikan akan disampaikan secara terbuka dan transparan," ujar Trunoyudo.
Presiden ketujuh Jokowi usai dimintai keterangan Bareskrim mengaku dicecar 22 pertanyaan terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu.
"Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan," ujar Jokowi pada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Menurutnya, polisi memberikan pertanyaaan berkaitan soal ijazahnya, mulai sejak mengenyam pendidikan di tingkat sekolah dasar hingga sekolah tinggi. Dia juga ditanyai tentang kegiatannya selama di perkuliahan dahulu.
"Sekitar ijazah dari SD, SMP, SMA, sampai universitas juga yang berkaitan dengan skripsi dengan kegiatan mahasiswa, di sekitar itu," katanya.