Soal Grup Facebook Fantasi Sedarah, Kapolri: Kami Tindak Tegas
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman atas segala sesuatu yang mengancam masyarakat.
Salah satunya terkait adanya konten hubungan sedarah atau inses yang termuat dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah'.
"Terhadap hal-hal yang berdampak khususnya ini ancamannya terhadap masyarakat luas, Polri tentunya akan melakukan pendalaman, penyelidikan, dan tentunya kami tindak tegas," kata Sigit usai menghadiri Silaturahmi Siswa Terpilih SMA Kemala Taruna Bhayangkara di PTIK, Minggu (18/5/2025).
"Itu bagian dari komitmen kita," sambungnya.
Polisi Usut Tuntas
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas soal segala sesuatu berkaitan grup facebook Fantasi Sedarah, yang viral di media sosial dan mendapatkan banyak kecaman tersebut.
"Adanya grup Facebook yang baru-baru sedang ramai dibahas, yang nama akunnya Fantasi Sedarah. Kami akan menyelidiki dan mendalami segala sesuatu yang ada di akun Facebook tersebut," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 16 Mei 2025.
Komdigi Blokir Grup Fantasi Sedarah
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir enam grup Facebook termasuk Fantasi Sedarah lantaran grup tersebut bermuatan penyebaran paham bertentangan norma yang berlaku di masyarakat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menjelaskan, langkah pemblokiran diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.
"Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat," terang Alexander dalam keterangannya, Jumat 16 Mei 2025.
Alexander menegaskan, konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
"Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur," tegasnya.