Kuasa Hukum Hasto Geram Pendapat Penyidik KPK Soal Tuduhan Aktor Intelektual: Orang Jadi Dipenjara!
JAKARTA - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen geram kepada penyidik KPK atas pendapatnya yang membuat kliennya mendekam di balik jeruji besi. Pendapat penyidik KPK, Arif Budi Raharjo itu menyebutkan jika Hasto ialah aktor intelektual suap Harun Masiku.
Di ruang sidang Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). Patra mencecer Arif dengan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 20 halaman 12 tanggal 6 Januari 2025.
“Itu Bapak tegas bilang, aktor intelektual, wah ini ngeri, saya bacakan biar enggak salah, dalam kasus penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, menurut pendapat saya adalah Hasto Kristiyanto. Begitu kan ya pak? Jadi menurut pendapat bapak aktor intelektualnya itu Pak Hasto," tanya Patra.
Setelah Arif membenarkan BAP yang dibacakan dalam ruang sidang, Patra lalu menanyakan, apakah Arif pernah melihat, menyaksikan, atau mendengar langsung, Hasto memerintahkan praktik suap kepada Harun.
Arif, menyebut jika pendapatnya soal BAP itu bedasarkan bukti percakapan Harun, kader PDI-P Saeful Bahri, dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina.
“Itu memang berada dalam satu kesatuan dengan saudara terdakwa, karena dia menerima arahan dan kemudian mereka melaporkan,” ujar Arif.
Pendapat Arif itulah yang membuat Patra naik pitam. Sebab Arif melakukan pendapat pribadinya kalau Hasto merupakan aktor intelektual hanya dari bukti petunjuk percakapan.
“Jangan pendapat Bapak. Ini gara-gara pendapat Bapak, ‘menurut pendapat saya’, orang dideritakan sekarang, dipenjara,” kata Patra.
Patra lantas mempertegas kembali apakah Arif yang dihadirkan sebagai saksi fakta, apakah pernah melihat langsung Hasto memerintahkan pihak yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku.
“Sekarang saksi fakta ini, saudara lihat langsung enggak,” ucap Patra.
“Enggak,” jawab Arif.
“Lihat langsung kah, dengar langsung kah Pak Hasto memerintahkan para pihak yang terlibat,” tanya Patra.
“Enggak,” jawab Arif.
Patra juga mencecar, pendapat Arif kalau Hasto menalangi uang suap kasus Harun Masiku sebesar Rp 400 juta. Dia menduga dana tersebut ditalangi, berlandaskan keterangan Saeful Bahri.
“Pendapat bapak, Pak Hasto Kristiyanto menalangi Rp 400 juta, banyak duitnya Pak Hasto. Dari mana saudara tahu?” tanya Patra.
“Itu dari hasil permintaan keterangan,” ujar Arif.