Kejagung Sebut Pengamanan TNI di Kejaksaan Bukan Barang Baru
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan, dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI No TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Dalam Surat Telegram itu, tertuliskan personel yang akan diturunkan dalam pengamanan di Kejati sebanyak 30 orang dan 10 personil untuk pengamanan di Kejari.
Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejaksaan Agung, Herry Hermanus Horo mengatakan, sejak tahun 2023 Kejaksaan dan TNI telah membangun kerjasama yanga diperkuat oleh Nota Kesepahaman NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
Menurutnya, salah satu point dari 8 poin nota kesepemahaman antara TNI dan Kejaksaan itu adalah membahas soal penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kisah Perebutan Kekuasaan Kerajaan Islam di Sumatera Dipicu Perbedaan Mahzab dan Kekayaan Alam
"Keberadaan dan pengamanan TNI di Kejaksaan itu bukan barang baru, selain adanya nota kesepamahaman antara Kejaksaan dan TNI, di Kejaksaan juga ada Jaksa Agung Muda Bidang Militer (Jampidmil) dan Jampidmil merupakan jenderal bintang 3, jadi wajar ada pengamanan," kata Herry, Kamis (15/5/2025).
Berikut delapan poin kesepemahaman Kejaksaan dan TNI yang telah disepakati:
1. Pendidikan dan pelatihan;
2. Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum;
3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
4. Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;
5. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;
6. Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
7. Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;
8. Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
Dari poin-poin yang disepakati, keberadaan TNI adalah untuk memperkuat koneksitas antara Kejaksaan dan TNI terkait persoalan hukum yang terkait dengan TNI.
"Selain pengamanan, keberadaan TNI adalah upaya memperkuat koneksitas Kejaksaan untuk menangani perkara di Militer," pungkasnya.