Kejagung: Kejaksaan Jadi Pelayan Keadilan Melalui Konsep Justice Service!
JAKARTA - Mahasiswa atau generasi muda merupakan penerus estafeta kepemimpinan nasional, tidak terkecuali dalam konteks penegakan hukum.
Oleh karena itu, untuk menjadi penegak keadilan, peran mahasiswa sebagai agen perubahan tidak hanya menguasai teori, tetapi juga mampu membentuk karakter pemikiran kritis dan humanis sejak di bangku kuliah.
Demikian diutarakan Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejaksaan Agung, Herry Hermanus Horo, dalam acara Talkshow Sound of Justice bertajuk "Hukum Rasa Manusia; Bikin Aman, Bukan Bikin Takut" di Auditorium Tommy Koh-Mochtar Kusumaatmadja, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.
“Peran mahasiswa hukum sangat penting dan krusial. Hukum itu dinamis, pemikiran-pemikiran baru harus terus muncul sejak di bangku kuliah,” ujar Herry dikutip, Kamis (15/5/2025).
Saat ini kata Herry, Kejaksaan tidak hanya menjadi institusi penegak hukum konvensional, tetapi telah berkembang menjadi pelayan keadilan melalui konsep Justice Service.
“Penegakan hukum itu soal pelayanan keadilan, jika penegakan hukum selaras dengan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat, maka dukungan publik pun akan otomatis mengikuti,” jelasnya.
Herry juga menyoroti soal konteks Restorative Justice (RJ), Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lahir dari kekosongan ruang keadilan yang dirasakan masyarakat. Di sinilah peran Jaksa menjadi penting sebagai pengisi celah tersebut.
“Keadilan restoratif itu lahir karena adanya kekosongan dalam ruang keadilan. Jaksa melihat kekosongan itu, dan mengisi ruang tersebut di tengah masyarakat," pungkasnya.
Acara yang diselenggarakan Jaksapedia dan Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran ini juga menghadirkan narasumber lainn seperti: Dekan FH Unpad Sigid Suseno, Erich Folanda, Koord. IV pada Jampidsus, Febrow Adhyaksa Soeseno dan lain sebagainya.