Ekonomi Bisa Rugi Rp1.000 Triliun akibat Judi Online, 1,3 Juta Situs Diblokir
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa potensi kerugian ekonomi akibat praktik judi online (judol) bisa mencapai Rp1.000 triliun pada akhir tahun 2025, jika tidak segera diberantas. Angka ini berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Berdasarkan data dari PPATK, apabila tidak dilakukan intervensi terhadap judi online, maka terdapat potensi kerugian dari praktik ini (judol) yang mencapai sekitar Rp1.000 triliun di akhir tahun 2025," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
1. Judi Online Ancam Generasi Muda dan Ekonomi Keluarga
Alexander menekankan bahwa judi online tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga telah menggerus produktivitas anak muda, menghancurkan ekonomi keluarga, serta merusak masa depan generasi penerus bangsa.
2. Komdigi Blokir 1,3 Juta Konten Judi Online
Ini Alasan Indomaret dan Alfamart Selalu Berdekatan, Pemiliknya Punya Harta Rp278,8 Triliun
Sebagai langkah konkret, Komdigi terus memperkuat intervensi digital dengan memblokir situs dan konten bermuatan judi online.
“Periode 20 Oktober 2024 hingga bulan Mei 2025, sudah ada 1,3 juta konten judi online yang ditangani oleh Komdigi,” paparnya.
Dari total tersebut, sekitar 1,2 juta konten berasal dari situs dan IP yang berkaitan dengan judi online. Sisanya adalah iklan judi online yang tersebar di berbagai platform media sosial.
"Mayoritas berasal dari situs dan IP sebanyak 1,2 juta, disusul oleh iklan yang ada di platform-platform media sosial," jelas Alexander.