Kapan Ridwan Kamil Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB? Ini Jawaban KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini menyatakan belum menentukan jadwal pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Sebelumnya, Komisi Antirasuah menyebut Ridwan Kamil diperiksa sebagai saksi setelah libur lebaran.
Pemanggilan ini untuk mengonfirmasi sejumlah barang yang disita tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB).
"Sampai saat ini belum dijadwalkan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip Kamis (15/5/2025).
Dalam perkara tersebut, yang disita dari kediaman RK berupa motor Royal Enfield, mobil Mercedes-Benz, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Menurut Budi, pemanggilan Ridwan Kamil akan dilakukan menunggu kebutuhan tim penyidik meminta keterangan yang bersangkutan.
"Menunggu kebutuhan penyidik ya untuk meminta keterangan saksi nantinya," tutup Budi Prasetyo.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau yang lebih dikenal dengan Bank BJB.
Salah satu dari lima tersangka itu adalah eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi (YR). Kemudian, pimpinan divisi corporate secretary BJB, Widi Hartoto (WH).
Selanjutnya, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) yang merupakan dari pihak swasta.
"Pada Tanggal 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S, dan SJK," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, Kamis (13/3/2025).