Berapa Bayaran Eks TNI AL yang Jadi Tentara Militer Rusia?
JAKARTA - Berapa bayaran eks TNI AL yang jadi tentara militer Rusia kerap jadi hal yang dibahas oleh banyak netizen di media sosial.
Seorang mantan prajurit TNI Angkatan Laut, akhir-akhir ini buat heboh media sosial setelah mengunggah video dan foto-foto di TikTok.
Pria yang bernama Satria Arta Kumbara itu pada unggahannya mengaku sebagai mantan prajurit TNI AL dengan pangkat terakhir Sersan Dua dan kini ia pun menjadi tentara Rusia.
Hal itu pun dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi, Satria sudah dipecat dari militer. Ia tidak lagi menjadi anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) setelah mengikuti operasi militer Rusia.
Berapa Gaji Tentara Militer Rusia?
Sejak adanya perang melawan Ukraina pada Februari 2022 lalu, Rusia memang kehilangan banyak tentaranya. Untuk mengisi kekosongan pasukan, negara yang dipimpin oleh Vladimir Putin itu pun merekrut tentara bayaran.
Menurut situs The New Voice of Ukraine, setiap bulan Rusia merekrut 8.000 hingga 9.000 tentara kontrak. Jumlah per tahun bisa mencapai 130.000 orang.
Siti Fadilah Supari: Program Menkes Desa Siaga TBC Berjalan Baik, Indonesia Tidak Butuh Vaksin!
Rusia merekrut warga negara dari beberapa negara, terutama dari belahan bumi selatan untuk bertempur dalam perang melawan Ukraina, dengan tawaran beberapa insentif lainnya seperti status kewarganegaraan.
Sebagai contoh dalam sebuah wawancara dengan DW, media asal Jerman, seorang pemuda berusia 21 tahun warga Sri Lanka, ditawari kontrak sebagai tentara dari Kementerian Pertahanan Rusia melalui pihak ketiga dengan upah 2.300 dollar AS atau setara dengan Rp 21,47 juta per bulannya.
Legalkah Menjadi Tentara Negara Lain?
Berdasarkan hukum internasional, seorang warga negara yang menjadi tentara bayaran bukanlah tindak pidana. Meski begitu, beberapa negara memiliki aturan terkait dengan warga negara yang berpartisipasi dalam konflik asing adalah suatu tindak pidana.
Hukuman yang nantinya didapatkan pun bisa bervariasi mulai dari penjara hingga pencabutan kewarganegaraan. Di Asia Tenggara sendri legalitas tentara bayaran berbeda-beda antar-negara.
Sebagai contoh, Warga negara Indonesia atau WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika mereka bertugas di militer asing tanpa persetujuan presiden terlebih dahulu.
Ini juga berlaku di negara Asia Tenggara lainnya, macam Filipina. Adapun di Malaysia, aturannya masih belum jelas.
Konstitusi Negeri Jiran menyebut warga negara dapat dicabut kewarganegaraannya jika mereka bersumpah setia kepada pemerintah asing. Tetapi apakah hal ini berlaku bagi tentara bayaran yang menjalankan kontrak dengan dinas militer asing masih belum jelas.
Demikian ulasan mengenai berapa bayaran eks TNI AL yang jadi tentara militer Rusia?