Polisi Sebut 2 Saksi Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Mangkir
JAKARTA - Polisi telah memanggil dua saksi berinisial MA dan AS untuk dimintai keterangan terkait kasus laporan dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Namun, mereka itu tak memenuhi panggilan atau mangkir.
“MS (memberikan) konfirmasi yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian inisial AS, belum hadir dan belum ada konfirmasi ada dua itu yang terakhir hari Jumat updatenya,” Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak dikutip Selasa (13/5/2025).
Reonal menjelaskan, pemanggilan terhadap dua orang saksi tersebut sejatinya pada Jumat, 9 Mei 2025. Namun keduanya tak hadir ke Polda Metro.
Dia menambahkan, jika saksi tak hadir, maka akan ada pemanggilan ulang. Rencananya akan dilakukan pekan ini.
“Biasanya kalau dia tidak datang, pas panggilan pertama biasanya dikasih waktu 3 sampai 6 hari. Kalau tidak juga baru panggilan kedua 1 Minggu itu,” jelas dia.
Viral Driver Ojol Tendang Emak-Emak Tak Terima Ditegur Lawan Arah, Pelaku Nangis Ditangkap Polisi
Sebelumnya, Jokowi melaporkan lima orang terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menerangkan kelima orang tersebut berinisial RS, ES, RS, T dan K.
“Ada 24 video, 24 objek yang sudah Pak Jokowi laporkan juga. Yaitu diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, RS, ES, T dan inisial K,” kata Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 30 April 2025.