Utang Pinjol Ratusan Ribu Bisa Gagalkan KPR, Ini Penjelasannya

Utang Pinjol Ratusan Ribu Bisa Gagalkan KPR, Ini Penjelasannya

Ekonomi | okezone | Senin, 5 Mei 2025 - 19:19
share

JAKARTA – Skema pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu kendala besar karena dapat mempengaruhi catatan kredit masyarakat. Hal ini pun menjadi tantangan dalam mewujudkan program 3 juta rumah yang digagas 

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdillah mengatakan, masyarakat yang memiliki tunggakan pinjol sekecil apapun akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan otomatis tidak dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Dirinya pun menyayangkan riwayat kredit pinjol yang tercatat dalam SLIK OJK. Sebab, meskipun pinjaman tersebut relatif kecil, dampaknya sangat besar terhadap akses kepemilikan rumah masyarakat, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"SLIK itu ada semacam standar kolektivitas, dan jika itu disebabkan oleh pinjol, saya pikir perlu ada pertimbangan. Karena ini tidak seberapa, ada yang (tunggakan) hanya Rp20 ribu, ratusan ribu, tetapi masyarakat dihukum seumur hidup (tidak bisa mengajukan KPR)," ujarnya, Senin (5/5/2025).

Menurut Ketua Umum APERSI tersebut, pinjaman online sudah banyak diakses masyarakat karena unggul dalam fleksibilitas dan kemudahan pencairan dana. Hal ini, menurutnya, membuat jutaan orang kesulitan mengakses pembiayaan perumahan, meskipun jumlah tagihan pinjol yang dimiliki relatif kecil.

"Inilah yang merugikan masyarakat. Jika SLIK digunakan untuk menyaring calon konsumen, kami setuju, filter memang diperlukan. Tetapi, jika hanya karena pinjol, mereka tidak bisa mengajukan KPR, saya pikir perlu ada jalan keluar. Karena sekian juta orang tidak bisa membeli rumah hanya karena masalah pinjol," kata Junaidi Abdillah.

 

Menurutnya, pemerintah perlu membedakan SLIK untuk pinjol dengan kredit lainnya. Sebab, tunggakan besar pada pinjaman online seringkali terkait dengan tingkat bunga yang ditetapkan oleh masing-masing platform.

"Pinjol kan pinjamannya kecil, tetapi akibatnya, masa depan mereka sudah tidak bisa mengakses rumah dan kredit lainnya," ujar Junaidi Abdillah.

"Misalnya, saya sendiri pernah macet di pinjol dengan tunggakan Rp20 ribu, tetapi perusahaan pinjolnya sudah tidak ada, orang tidak bisa melunasi, namun tetap tercatat dengan kolektivitas yang buruk," tambahnya.

Dengan demikian, menurut Junaidi Abdillah, pinjol ini akan menjadi hambatan dalam menekan angka backlog perumahan yang saat ini sudah mencapai sekitar 15 juta. Program 3 juta rumah yang diproyeksikan untuk menambah banyak proyek perumahan baru akan sulit terserap pasar, meskipun harganya terjangkau, karena terhalang oleh catatan SLIK OJK.

"Kasihan masyarakat kecil akhirnya. Intinya, untuk rumah, khususnya KPR Subsidi, terkait SLIK Pinjol ini harus ada perlakuan khusus," pungkasnya.


 

Topik Menarik