Polri Bongkar Sindikat Pengoplos Gas LPG di Karawang dan Semarang
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan liquid petroleum gas (LPG), bersubsidi 3 kilogram di Karawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, negara rugi miliaran rupiah.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait kelangkaan gas LPG di wilayah tersebut.
Dia menyebut para tersangka dalam kasus ini diduga menyuntikkan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram alias nonsubsidi.
“Dari hasil penindakan, tim menemukan kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi gas LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram,” kata Nunung saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin (5/5/2025).
Nunung menerangkan, pengoplosan ini terjadi pada 2 lokasi, yakni di Dusun Krajan, Telagasari, Karawang dan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik, Semarang.
Untuk di Karawang, Nunung menyebut, praktik curang pengoplosan dilakukan langsung oleh pangkalan gas. Adapun pangkalan bertugas menyalurkan gas ke pengecer atau konsumen akhir
“Nah ini cukup menarik, biasanya orang beli dari pangkalan baru disuntik atau dipindahkan ke tabung non-subsidi, nah ini pangkalan sendiri yang bermain,” ujar dia.
“Karena dampak dari pangkalan ini langsung bermain, terjadi kelangkaan secara lokal terhadap LPG 3 kilogram ini.
Di wilayah tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial TN alias E. Dia merupakan pemilik sekaligus pemodal atau yang biasa disebut 'dokter'. Dari aksinya itu, pelaku meraup keuntungan Rp1 miliar per tahun.
“Yang TKP Karawang bahwa akibat dari tindak pidana dilakukan oleh tersangka tersebut mendapat keuntungan Rp106.356.000 per bulan. Sehingga kalau mereka sudah melakukan selama satu tahun, maka keuntungan total yang diperoleh lebih kurang Rp1.276.272.000,” ungkapnya.
Sementara itu, di wilayah Semarang, pengoplosan itu dilakukan oleh sub penyalur gas elpiji atau di gudang pangkalan. Di sini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni FZSW alias A selaku pemodal, DS dan KKI selaku 'dokter' atau pengoplos.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 4.109 yang terdiri dari 20 tabung 50 kg, 649 tabung 12 kg, 95 tabung 5,5 kg, 3.345 tabung 3 kg. Kemudian 10 unit selang, 1 unit timbangan, 12 paks segel baru warna kuning tabung 12 kg.
"Sementara yang di TKP Semarang, Jawa Tengah nomor LP adalah 46, total gas yang telah disuntik sejauh melakukan perbuatan adalah sejumlah 155.634 tabung dan subsidi yang diberikan oleh pemerintah adalah Rp36.000, sehingga negara telah kehilangan subsidi LPG sebesar Rp5.602.824.000,” pungkasnya.










