Berapa Kisaran Gaji dan Tunjangan Danjen Kopassus? Ternyata Segini Nominalnya

Berapa Kisaran Gaji dan Tunjangan Danjen Kopassus? Ternyata Segini Nominalnya

Ekonomi | okezone | Rabu, 30 April 2025 - 00:27
share

JAKARTA - Berapa Kisaran Gaji dan Tunjangan Danjen Kopassus? Ternyata Segini Nominalnya. Jabatan strategis di lingkungan TNI AD ini ternyata memiliki besaran penghasilan yang cukup mengejutkan.

Sebagai unit elit dalam Angkatan Darat Indonesia, Kopassus memiliki tanggung jawab utama dalam mempertahankan keamanan negara, termasuk melakukan misi rahasia dan tugas yang sangat berisiko.

Adanya tanggung jawab yang berat ini, Danjen Kopassus sebagai pemimpin tertinggi unit mendapat penghasilan berupa gaji pokok, tunjangan terkait jabatan, dan sejumlah fasilitas dari pemerintah. Jadi, berapa banyak jumlah yang didapat setiap bulannya? Berikut adalah penjelasan lengkapnya. Selasa (29/4/2025).

1. Berikut adalah besaran gaji pokok TNI:

1. Golongan I (Tamtama)

Prajurit II/Kelas II: Rp1.775.000 - Rp2.741.300

Prajurit I/Kelas Ii: Rp1.830.500 - Rp2.827.000

Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.887.000 - Rp2.915.000

Kopral II: Rp1.916.800 - Rp3.000.000

Kopral I: Rp2.007.700 - Rp3.100.700

Kepala Kopral: Rp2.070.500 - Rp3.197.700

 

2. Golongan II (Bintara)

Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700

Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500

Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000

Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200

Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300

Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400

 3. Golongan III (Perwira Pertama)

Letnan II: Rp2.954.200 - Rp4.779.300

Letnan I: Rp3.046.600 - Rp5.096.500

Kapten: Rp3.141.900 - Rp5.163.100

4. Golongan IV (Perwira Menengah)

Mayor: Rp3.240.200 - Rp5.324.600

Letnan Kolonel: Rp3.341.200 - Rp5.491.200

Kolonel: Rp3.446.000 - Rp5.663.000

5. Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp3.553.800 - Rp5.810.100

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp3.665.000 - Rp6.022.800

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp5.485.800 - Rp6.211.200

 

2. Tunjangan Kinerja TNI

Selain gaji pokok Prajurit TNI juga mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin. Tukin prajurit TNI diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra ditentukan berdasarkan kelas jabatan yang terkait dengan pangkat prajurit.

Panglima TNI saat ini sedang mengupayakan peningkatan tunjangan ini dengan mengusulkan kenaikan sebesar 80.

Berikut adalah daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500

Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000

Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000

Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000

Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000

Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000

Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000

Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000

Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000

Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000

Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000

Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000

 

Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000

Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000

Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000

Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000

Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000

Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Berdasarkan informasi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa total pendapatan Danjen Kopassus yang biasanya memiliki pangkat Mayor Jenderal TNI bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya, setelah menggabungkan gaji pokok, tunjangan kinerja.

3. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya. Gaji pokoknya sendiri ada pada rentang Rp3,6 juta hingga Rp6 juta, sedangkan tunjangan kinerjanya dapat mencapai antara Rp20 juta sampai Rp29 juta, tergantung pada kelas jabatan.

Perlu diperhatikan bahwa angka tersebut belum mencakup fasilitas tambahan seperti tempat tinggal dinas, kendaraan dinas, serta tunjangan untuk keluarga dan tunjangan beras. Kompensasi ini bukan hanya sebagai pengakuan terhadap pengabdian, tetapi juga menggambarkan seberapa besar tanggung jawab dan risiko yang dihadapi oleh seorang perwira tinggi di kesatuan prestisius seperti Kopassus.

Dalam upaya Panglima TNI untuk meningkatkan tunjangan kinerja hingga 80, diharapkan kesejahteraan prajurit terutama yang berada di garis depan seperti Danjen Kopassus semakin membaik. Langkah ini tentu sejalan dengan prinsip profesionalisme dan kesiapsiagaan TNI dalam melindungi kedaulatan negara.

Topik Menarik