Modus Tukar Uang Baru, Wanita Residivis Ini Ditangkap Polisi
PRINGSWEU - Seorang wanita ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan, dan penggelapan dengan modus tukar uang baru.
Pelaku berinisial ERM (27) warga Jalan Sri Mulyo II Gg Sejahtera 6, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi mengatakan, pelaku ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di kota Bandar Lampung pada Rabu 23 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
Rohmadi menyebutkan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari korban bernama Fauzia (29) warga Pringsewu Timur.
Saat itu, korban menemukan akun media sosial milik pelaku yang menawarkan penukaran uang baru dengan biaya admin 10.
Setelah beberapa kali transaksi sukses, pelaku kemudian menawarkan penukaran uang dalam jumlah lebih besar dengan biaya admin lebih rendah.
Kemudian pada Jumat 28 Maret 2025 sekitar pukul 22.31 WIB, korban mengirimkan uang sejumlah Rp32.750.000 melalui agen perbankan di Pekon Podomoro Pringsewu.
Presiden Prabowo Bertemu Wakil Perdana Menteri Rusia, Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral
"Namun, setelah transfer dilakukan, pelaku tidak memberikan uang baru sesuai kesepakatan dan menghindari kontak dengan korban. Sehingga korban melaporkan ke pihak Kepolisian," ungkapnya.
Setelah menerima laporan, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang korban telah dikirim kepada pihak lain di Jakarta.
"Pelaku juga merupakan residivis dengan dua kasus sebelumnya, termasuk penggelapan mobil dan uang," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman yang sama.