Dewan Pers Akan Periksa Etik Direktur Jak TV
JAKARTA - Dewan Pers mendalami persoalan yang membelit Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar. Di mana, Tian ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi minyak goreng, timah dan impor gula yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini menyusul telah diterimanya dokumen kasus hukum Tian Bahtiar dari penyidik Kejagung. Diketahui, Tian turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyampaikan, lembaganya memiliki urusan untuk menilai apakah kasus ini merupakan sebuah karya jurnalitik atau bukan, hingga ada pelanggaran kode etik atau tidak.
"Tetapi untuk tindak pidana, kalau memang ada dugaan, ada dua alat bukti yang cukup, kami juga mempersilakan pihak kejaksaan untuk melakukan pendalaman," kata Ninik di kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Kendati demikian, kata dia, urusan kasus ini, Dewan Pers memohon waktu kepada semua pihak untuk bersabar untuk menunggu hasil pendalaman yang dilakukan oleh pihaknya.
Perlunya Reformasi Kebijakan untuk Pertanggungjawaban Kerugian Masyarakat oleh Korupsi Pertamina
"Beri kami waktu untuk melihat terlebih dahulu, karena kami yakin pihak Kejaksaan Agung, kalau memang ini terkait karya jurnalistik dan hak dan kewajiban bagi para pihak yang nanti kami lihat memerlukan tindak lanjutnya, pihak Kejaksaan Agung pasti tidak keberatan," ujarnya.
Oleh karenanya, kata dia, terkait pemeriksaan berkas di Dewan Pers, pihaknya tentu memerlukan untuk menghadirkan semua pihak dalam rangka meminta keterangan atas kasus yang menyeretnya.
"Ini kan juga perlu menghadirkan pihak, jadi mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan, karena kami juga akan menghadirkan pihak untuk kita dalami dan kita dengarkan dari para pihak yang dalam pemberitaan itu disebutkan," tuturnya.
Saat disinggung kembali apakah Dewan Pers akan meminta klarifikasi Tian Bahtiar, Ninik pun tak menampiknya jika sudah mendapat perizinan dari Kejagung
"Pasti, prosesnya akan menghadirkan para pihak ya," pungkasnya.