Berapa Lama Blacklist Pinjol Hilang? Begini Ketentuannya!

Berapa Lama Blacklist Pinjol Hilang? Begini Ketentuannya!

Terkini | okezone | Senin, 11 November 2024 - 21:24
share

JAKARTA - Berapa lama blacklist pinjol hilang? Begini ketentuannya. Gagal bayar (galbay) pinjaman online ( pinjol ) menjadi salah satu penyebab Anda masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist BI Checking. Lalu berapa lama blacklist pinjol hilang?

Untuk menghapus status blacklist atau "memutihkan" BI Checking membutuhkan waktu yang cukup lama. Syarat utama yang perlu dipenuhi adalah melunasi semua utang yang ada terlebih dahulu.

Setelah melunasi utang, Anda akan memerlukan waktu sekitar 2-3 bulan untuk proses pemutihan agar status kredit Anda benar-benar bersih dan lepas dari blacklist tersebut.

Proses pemutihan adalah satu satunya cara untuk membersihkan BI Checking. Berikut adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkan pemutihan:

1. Lunasi Semua Utang

Untuk menghapus namamu dari daftar hitam SLIK OJK, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melunasi semua utang yang belum dibayar. Meskipun sudah melewati batas waktu 60 bulan, riwayat kredit tetap tidak akan bersih jika utang-utang tersebut belum dilunasi. Selain utang ke bank, pastikan untuk menyelesaikan juga kewajiban utang ke lembaga keuangan lain, karena semuanya akan dihitung dalam SLIK OJK.

2. Cek BI Checking Secara Berkala

Setelah melunasi seluruh utang yang tertunggak, kamu bisa mulai mengecek status BI Checking secara rutin. Proses pengecekan ini cukup mudah dan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi https://idebku.ojk.go.id. Jangan lupa untuk meminta surat keterangan pelunasan dari bank sebagai bukti setelah membayar utang-utang tersebut.

Topik Menarik