Penurunan Kinerja KPK Disebabkan karena Tak Mampu Pertahankan Kepercayaan Publik

Penurunan Kinerja KPK Disebabkan karena Tak Mampu Pertahankan Kepercayaan Publik

Nasional | okezone | Jum'at, 10 Mei 2024 - 17:30
share

AKHIR tahun 2024 masa bakti pimpinan KPK telah usai, dan berdasarkan UU KPK pemerintah wajib membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK.

Pemilihan 5 pimpinan KPK dari 10 calon tersebut dilakukan oleh Presiden selaku kepala negara menurut draft awal RUU KPK Tahun 2000, akan tetapi Komisi II (saat ini Komisi III) menolak draft ketentuan tersebut dengan alasan bahwa kelima pimpinan KPK adalah pejabat negara setingkat dengan kedudukan pimpinan tinggi Lembaga negara; usulan penolakan dari Komisi II juga terkait status hukum KPK yang semula (draft awal) yang memiliki tugas monopoli penyidikan dan penuntutan kasus korupsi tidak disetujui DPR.

Sedangkan tujuan draft awal RUU KPK tersebut agar KPK dapat melakukan tugasnya dengan independen dan berdiri tegak terdepan memimpin pemberantassn korupsi yang ketika itu sering terjadi hambatan serius bagi kejaksaan dari cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif serta kekuasaan lainnya.

Harapan dan tujuan awal draft RUU KPK tahun 2000 mengalami kegagalan sehjngga hasil kinerja KPK sejak Jilid I sampai Jilid VI mengalami hambatan serius dan tidak efektif baik dalam pengembalian kerugian keuangan negara hasil korupsi mapun efek jera yang diharapkan terjadi; kerugian keuangan negara dari korupsi sejak pembentukan KPK s/d periode ketiga Pimpinan KPK tidak mencapai dari total kerugian keuangan negara yang diperkirakan bocor sebanyak 35 dari APBN setiap tahunnya; bahkan tidak sebanding dengan biaya negara yang telah dikeluarkan dari APBN untuk total dana APBN yang tersedia untuk membiayai KPK secara keseluruhan; fungsi trigger mechanism KPK dalam koordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian stagnan sampai saat ini, dan intervensi cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif semakin meningkat sekalipunbeberpa anggota Legislatif dan eksekutif telah ditetapkan sebagai terpidana korupsi.

Begitu pula korupsi telah merambah cabang kekuasaan kehakiman, di mana hakim pada Tingkat PN maupun MA telah ditetapkan sebagai tersangka/terpidana korupsi. Semua hambatan peningkatan pemberantasan korupsi KPK tidak hanya berkutat keterbatasan anggaran karena keluasan wilayah kewenangan KPK semata-mata, melainkan juga disebabkan masalah kepemimpinan di KPK (leadership) yang masih lemah.

Topik Menarik