KPK Cegah Eks Ketua DPD Gerindra Malut Bepergian ke Luar Negeri

KPK Cegah Eks Ketua DPD Gerindra Malut Bepergian ke Luar Negeri

Nasional | okezone | Kamis, 9 Mei 2024 - 10:15
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif (MS) untuk bepergian ke luar negeri.

KPK mencegah Muhaimin Syarif bepergian ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan untuk proses penyidikan pengembangan kasus suap mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba.

"Karena tim penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta atas nama MS dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba, maka untuk memperlancar proses penyidikan dilakukan pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (9/5/2024).

KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Muhaimin Syarif ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Muhaimin Syarif dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Ini masih cegah pertama dalam waktu 6 bulan kedepan agar tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik," kata Ali.

"KPK tentu ingatkan agar pihak dimaksud tetap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," sambungnya.

Sebelumnya, rumah Muhaimin Syarif yang berlokasi di Pagedangan, Tangerang, Banten, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada 4 Januari 2024.

"Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat eletronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka," ujar Ali.

"Penyitaan berikut analisis atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," sambungnya.

Terkait dugaan suap di lingkungan Pemprov Malut, KPK menetapkan dua tersangka baru.

"Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/5/2024).

Topik Menarik