5 Fakta Kasus Pungli Rutan KPK, Periksa Azis Syamsuddin hingga Pecat 66 Pegawai

5 Fakta Kasus Pungli Rutan KPK, Periksa Azis Syamsuddin hingga Pecat 66 Pegawai

Nasional | okezone | Kamis, 9 Mei 2024 - 06:15
share

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Diketahui, Azis merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Pemeriksaan Azis menjadi saksi dalam kasus pungli karutan KPK. Berikut sejumlah faktanya:

1. KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemecatan tersebut karena puluhan pegawai itu terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK.

"KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Ali melalui keterangan tertulisnya.

2. Pungli untuk Percepat Masa Isolasi

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa para tahanan yang menyetorkan pungli akan mendapat beberapa manfaat, salah satunya percepatan masa isolasi.

"Jadi ketika masa masuk pertama kali, masuk tahanan pertama kali diisolasi dulu, jadi tidak langsung dibaurkan tapi dilakukan isolasi. Nah masa isolasi inilah yang mereka tawarkan supaya bisa dipercepat, ini menjadi bargaining bagi mereka, untuk mendapat kan sesuatu dari tahanan," kata Asep saat konferensi pers di kantornya.

Topik Menarik