Diputus Sela PN Jaktim, KPAI Diminta Awasi Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri

Diputus Sela PN Jaktim, KPAI Diminta Awasi Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri

Terkini | okezone | Rabu, 8 Mei 2024 - 17:32
share

JAKARTA Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan terdakwa inisial GN (40) terhadap putrinya berinisial B (16) telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Pelaku ditangkap Polres Metro Jakarta Timur dan berkasnya telah dilimpahkan ke PN Jaktim. GN juga ditahan di Rumah Tahanan Klas IA Cipinang Jakarta Timur. Dari pengakuan korban B, ayah tirinya sudah mencabuli dirinya sejak kelas 6 SD atau sejak usia 12 tahun sampai dirinya kelas 3 SMP.

Namun terduga kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur dalam putusan sela yang dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dinilai merugikan pihak korban.

Putusan sela itu dibacakan pada Selasa, 24 April 2024, yang berisi menyatakan keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk poin A dan B tersebut, diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tersebut batal demi hukum, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan.

Menanggapi amar putusan itu, kuasa hukum korban pencabulan, Muhammad Ari Pratomo dan pihak keluarga korban kecewa. Menurutnya, saksi-saksi, alat bukti dan fakta-fakta di persidangan belum diperiksa dan didengar oleh hakim. Sementara ada putusan sela dari PN Jakarta Timur.

"Putusan tersebut sangat melukai dan menciderai harapan dan kepercayaan masyarakat pencari keadilan yang berjuang untuk mendapatkan keadilan,ujarnya, Rabu (8/5/2024).

Saya akan terus berjuang memohon kepada Kejaksaan untuk segera melimpahkan kembali perkara ini ke Pengadilan dan memohon agar apabila terbukti, pelaku seperti ini bisa dihukum setinggi-tingginya,"lanjutnya.

Pasalnya kata dia, terduga pelaku adalah ayah tiri korban yang seharusnya ikut merawat korban yang saat itu masih berusia 12 tahun. Terduga pelaku pun seharusnya menjaga serta melindungi tumbuh kembang korban yang saat ini telah menginjak usia 16 tahun.

Topik Menarik