Edarkan Sabu, Petani di Kolaka Diringkus Polisi

Edarkan Sabu, Petani di Kolaka Diringkus Polisi

Terkini | okezone | Rabu, 8 Mei 2024 - 14:33
share

KOLAKA - Tergiur dengan keuntungan hasil penjualan narkotika, seorang petani di Desa Rano Jaya, Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial IS alias B berakhir di kantor polisi. Ia dibekuk aparat dengan barang bukti kepemilikan sabu seberat 6,46 gram siap edar.

Kasat Narkoba Polres Kolaka , AKP Jamarin Riche menjelaskan bahwa penangkapan pria yang berprofesi petani kebun tersebut usai ketahuan warga sedang bertransaksi sabu dengan pelanggannya. Ia selanjutnya diadukan ke seorang anggota Dit Resnarkoba Polda Sultra agar ditindak.

"Dit Resnarkoba Polda Sultra selanjutnya bersama Sat Resnarkoba Polres Kolaka dan jajaran Polsek Watubangga melakukan penyelidikan hingga pada Sabtu 4 Mei dilakukan penangkapan," ujarnya, Rabu (8/5/2024).

Aparat menangkap IS tanpa perlawanan di rumahnya. Selain sabu, aparat menyita sebuah timbangan digital, hanphone dan uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp2.250.000.

Pelaku mengaku tergiur dari keuntungan menjual sabu untuk digunakan belanja keperluan sehari-hari. Kasus IS masih dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Kolaka untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

"Dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tuturnya.

Topik Menarik