Berawal Laporan Warga, Polisi Tangkap Pria Pengedar Ganja di Pringsewu

Berawal Laporan Warga, Polisi Tangkap Pria Pengedar Ganja di Pringsewu

Terkini | okezone | Minggu, 5 Mei 2024 - 19:28
share

PRINGSEWU - Seorang pria berusia 29 tahun dengan inisial HJ, warga Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu, ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mengatakan, Minggu (5/5/2024), Jojo panggilan akrab pelaku, ditangkap di rumahnya pada hari Kamis (2/5) sekitar pukul 10.30 WIB.

 BACA JUGA:

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkusan daun ganja kering seberat 11,34 gram yang disimpan dalam tas warna hitam. 

Selain itu, polisi juga mengamankan 2 unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi dalam membeli dan mengedarkan ganja kering.

Penangkapan Jojo berawal dari informasi dari warga yang merasa resah dengan peredaran ganja di wilayah mereka. 

BACA JUGA:

Pembuat Ganja Sintetis Pinaca di Bogor Belajar Online, Beli Bahan Baku dari China Pakai Kripto 

Kasat menyebut bahwa setelah menerima informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap salah satu pelakunya.

Pelaku, yang tubuhnya dipenuhi tato dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hingga 12 tahun penjara.

Topik Menarik