Gasak Dua Unit Mesin Air, Pria Pengangguran di Kolaka Ditangkap Polisi

Gasak Dua Unit Mesin Air, Pria Pengangguran di Kolaka Ditangkap Polisi

Terkini | okezone | Minggu, 5 Mei 2024 - 15:34
share

KOLAKA - Seorang pria pengangguran di Dusun I Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial S alias J (26) ditangkap polisi terkait kasus pencurian dua unit mesin penyedot air, Minggu (5/5/2024). Aparat masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan dua mesin yang dicuri pelaku masing-masing satu unit mesin Power Sprayer Sanchin dan Yanmar 8,5 PK. Pemiliknya bernama Rustam (42) warga Dusun III, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada. 

 BACA JUGA:

Dikemukakan, percobaan pencurian oleh pelaku diperkirakan berawal pada Jumat malam (8/3). Korban saat itu mengunjungi kolam ikannya untuk memberi makan yang berjarak sekitar 50 meter di belakang rumah kosnya di Desa Popalia.

"Ia melihat box pagar mesinnya sudah rusak namun mesinnya masih ada hingga kembali diperbaiki. Mungkin nyaris kepergok jadi pelaku kabur," ujarnya.

 BACA JUGA:

Namun pada hari ketiga, korban yang kembali mengunjungi kolamnya pada pukul 15.00 Wita sudah tidak menjumpai kedua mesinnya. Pelapor selanjutnya bergegas ke Polsek Watubangga karena mengalami kerugian ditaksir Rp.17.000.000.

Jajaran Polsek Watubangga yang berhasil mengungkap tindak pencurian itu langsung melakukan penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Bonan. S alias J dibekuk pada pukul 04.00 Wita di Desa Popalia dengan barang bukti hasil curian.

Sementara itu untuk pelaku lain yang menemani S alias J melakukan pencurian masih dalam pengejaran aparat. "S dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Subsider serta Pasal 362 KUHP Jo Pasal 56 KUHP," tutupnya.

Topik Menarik