Curi Motor Warga di Bekasi, 2 Residivis Ditangkap Polisi

Curi Motor Warga di Bekasi, 2 Residivis Ditangkap Polisi

Terkini | okezone | Minggu, 5 Mei 2024 - 02:15
share

BEKASI - Dua residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Bekasi berinisial AS (28) dan GOT (23) ditangkap usai mencuri motor. Pelaku ini kerap kali melakukan aksi kejahatannya di wilayah tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur Iptu Arnandha Hadi, Sabtu (4/5/2024), mengatakan bhwa kedua pelaku diamankan di di Kampung Citarik, Desa Karangsari, Cikarang Timur pada Jumat 3 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB.

Pelaku ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor milik warga di Jalan Urip Sumoharjo, Karangsari, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Kamis 2 Mei 2024.

 BACA JUGA:

"Kurang dari 1x24 Jam setelah menerima laporan korban, kami berhasil mengamankan dua pelaku," terang Hadi.

Setelah melakukan interogasi lanjut Hadi, belakangan diketahui kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Keduanya juga kerap kali beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Kedua (pelaku) residivis. Mereka biasanya beraksi di wilayah Cibarusah, Setu dan Mustika Jaya Kabupaten Bekasi," ungkapnya.

 BACA JUGA:

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor dan alat obeng (rakitan) dari pengungkapan kasus tersebut. Kendaraan bermotor tersebut kini diamankan di Polsek Cikarang Timur.

"Barang bukti 1 unit motor dan alat yang digunakan mereka yang sudah diamankan di kantor polisi," kata Hadi.

Topik Menarik