Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Ditangkap Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Ditangkap Polisi

Terkini | okezone | Jum'at, 3 Mei 2024 - 04:01
share

KEFAMENANU - Tim Resmob Naga Merah dan Unit PPA Satreskrim Polres TTU, menangkap terduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Aipda Kadek Sujarwo, di dalam rumah pelaku di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur pada Kamis (2/5/2024).

Terduga pelaku itu bernama Alfonsus Besi (29) yang berasal dari Besnake, RT 009 / RW 003, Desa Bijaepunu, Kecamatan. Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Sementara korban merupakan anak di bawah umur yang berinisial E.K (9) dan berasal dari Desa Haumeni.

Kepolisian Resor TTU melalui Satreskrim Ipda Beggie Ferlando membenarkan terkait aksi keji itu. Menurutnya, insiden tersebut bermula dari laporan terkait dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur pada bulan Maret 2024 lalu di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara.

"Kita lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku atas laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Ferlando.

Topik Menarik