Polres Cianjur Tangkap Pengelola 3 Situs Judi <i>Online</i>, Per Bulan Diupah Rp30 Juta

Polres Cianjur Tangkap Pengelola 3 Situs Judi Online, Per Bulan Diupah Rp30 Juta

Terkini | okezone | Kamis, 2 Mei 2024 - 21:01
share

CIANJUR - Satreskrim Polres Cianjur membongkar praktik perjudian online jenis slot di media sosial. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka, BJW (26) warga Perum Wiska Blok E No 42 RT 02 RW 05, Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Tersangka ditangkap personel Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Cianjur, Selasa (30/4/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Baru satu tersangka yang kita amankan,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawa, SIK, dalam keterangan resminya, Kamis (2/5/2024).

 BACA JUGA:

Aszhari menerangkan, tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jl KH Abdullah Bin Nuh No 83, Desa/Kecamatan Nagrak, Kabupaten Cianjur. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah HP warna warna hitam, satu buah gambar akun media sosial im_bobs atas nama tersangka, dua dua buah gambar tangkapan layar link situs web judi online.

‘’Modusnya spammer/penyebar situs judi onlie. Ada tiga link yang disebarkan pelaku yaitu web BYOON88, FORTUNE, dan RATU 11,’’ ujar dia.

 BACA JUGA:

Dikatakan Aszhari, modus operasi tersangka yaitu menyebarkan atau mempromosikan tiga link konten muatan judi online jenis slot melalui akun media sosial. Dengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi onlie tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp30 juta rupiah per bulan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik (ITE) Jo Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Topik Menarik