Nurul Ghufron Ungkap Alasan Tidak Hadir di Sidang Etik Hari Ini

Nurul Ghufron Ungkap Alasan Tidak Hadir di Sidang Etik Hari Ini

Nasional | okezone | Kamis, 2 Mei 2024 - 18:47
share

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak menghadiri sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (2/5/2024). Perihal ketidakhadirannya, Ghufron mengaku telah meminta Dewas untuk menunda sidang tersebut.

"Alasannya mengapa? Pertama di Pasal 55 UU MK menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebut kalau sedang diuji juga di MA maka harus ditunda," kata Ghufron kepada wartawan.

"Atas dasar Pasal 55 UU MK tersebut, saya meminta penundaan. Karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud," sambungnya.

 BACA JUGA:

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang etik Wakil Ketua Lembaga Antirasuah, Nurul Ghufron (NG).

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan, ditundanya sidang etik tersebut lantaran NG tidak hadir di ruang sidang.

"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir," kata Haris saat dihubungi wartawan, Kamis (2/5/2024).

 BACA JUGA:

Haris pun menjelaskan alasan NG yang tidak hadir. Menurutnya, NG saat ini sedang melakukan gugatan terhadap Dewas KPK kepda Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui PTUN," ujarnya.

Topik Menarik