Altaf Mahasiswa UI Dihukum Penjara Seumur Hidup karena Bunuh Juniornya Zidan

Altaf Mahasiswa UI Dihukum Penjara Seumur Hidup karena Bunuh Juniornya Zidan

Terkini | okezone | Kamis, 2 Mei 2024 - 15:11
share

DEPOK - Altafasalya Ardnika Basya alias AAB divonis hukuman penjara seumur hidup karena membunuh Muhammad Naufal Zidan, mahasiswa program studi Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang dipimpin Anak Agung Niko Brama Putra didampingi hakim anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Yulia Marhaena menyatakan Altafasalya yang merupakan mahasiswa UI terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap juniornya itu.

"Dalam amar putusannya, mereka menyatakan bahwa Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah dalam keterangan tertulis diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (2/5/2024).

 BACA JUGA:

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup," tambahnya.

Ubaidillah mengatakan terkait vonis tersebut sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati putusan hakim. Namun berpendapat atas vonis seumur hidup tersebut jaksa penuntut umum menilai vonis dari majelis hakim belum memberikan efek pencegahan atau efek detteren yang cukup serta keseimbangan keadilan.

Ubaidillah menambahkan peristiwa pidana yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan ternama serta sadisnya perbuatan terdakwa yang sengaja menusukan senjata tajam yang telah terdakwa persiapkan sampai lebih dari 25 tusukan serta mempertimbangkan perbuatan terdakwa menyembunyikan jenazah korban kedalam kantong plastik sampah.

 BACA JUGA:

"Kami penuntut umum menilai vonis tersebut belum memberikan keadilan. Oleh karena itu, penuntut umum akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding agar putusan vonis mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding," ujarnya.

Lebih lanjut, Ubaidillah menyampaikan dengan upaya banding diharapkan terdakwa dapat di vonis mati sehingga memberikan efek detteren kepada orang lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa terutama di lingkungan pendidikan.

"Putusan seumur hidup belum seimbang dalam perspektif keseimbangan antara masyarakat, pelaku, dan korban, dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut," pungkasnya.

Topik Menarik