Sadisnya Pelaku Bunuh dan Setubuhi Rini yang Jasadnya Disimpan di Koper, Terancam 15 Tahun Penjara!

Sadisnya Pelaku Bunuh dan Setubuhi Rini yang Jasadnya Disimpan di Koper, Terancam 15 Tahun Penjara!

Terkini | okezone | Kamis, 2 Mei 2024 - 12:16
share

JAKARTA - Polisi menetapkan AARN sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang wanita bernama Rini alias RM (50) yang jasadnya dibuang di dalam koper dan ditemukan di Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 25 April 2024.

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald mengatakan, tersangka dijerat pasal 338 dan 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan. Untuk pasal yang kita terapkan sementara pasal 338 dan 365 KUHP, ujar Kompol Gurnald, saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2024).

Gurnald menambahkan, hingga saat ini pihak penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Diharapkan nantinya, dapat diketahui apa motif dan hubungan antara pelaku dengan korban.

Diduga sebelum dibunuh korban yang sudah paruh baya itu disetubuhi terlebih dulu oleh tersangka. Sebelum (korban disetubuhi sebelum dibunuh), tutup Gurnald.

Sebelumnya, tersangka AARN sempat masuk kamar hotel di Bandung bersama korban berinisial RM sebelum dibunuh dan mayatnya ditemukan di dalam koper . Hal ini diketahui dari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang di lorong hotel tersebut.

Topik Menarik