Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional | okezone | Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49
share

JAKARTA - Sidang pendahuluan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar secara tertutup di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kamis (2/5/2024). Hasil dari gugatan ini jika dikabulkan bisa jadi bahan pertimbangan MPR untuk tak melantik Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden.

Hal tersebut dikatakan Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun, sebelumnya memasuki ruang sidang Kartika PTUN Jakarta. Dia berpendapat, bisa saja pelantikan paslon Prabowo - Gibran ditunda apabila hakim di PTUN mengabulkan permohonan dari Tim Hukum PDI Perjuangan.

"Rakyat yang diwakili di Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili. Dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik," katanya.

Gayus menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diketahui menerima pendaftaran Gibran pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) namun masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Topik Menarik