Hakim MK Semprot KPU karena Tak Hadir Sidang Sengketa Pemilu

Hakim MK Semprot KPU karena Tak Hadir Sidang Sengketa Pemilu

Berita Utama | okezone | Kamis, 2 Mei 2024 - 10:13
share

JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPD RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Sumatera Selatan tahun 2024, pada Kamis (2/5/2024).

Mulanya Hakim MK, Arief Hidayat ingin bertanya tentang kebenaran yang disampaikan Kuasa Hukum Pemohon, Akbar Junaid bahwa KPU telah membuka kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Ogan Komering Ilir pada 27 April 2024 lalu.

Saya minta konfirmasi dari termohon, betul ada peristiwa pembukaan pada tanggal 27 April? Dari termohon, KPU , mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya? Gimana ini KPU? Gimana ini? kata Arief di Gedung MK.

Namun, Kuasa Hukum KPU mengatakan bahwa Komisioner KPU tidak ada yang hadir pada sidang tersebut. Belum hadir, jawabnya.

Lah kuasa hukumnya nggak tahu? Nggak, sekarang principal KPU, KPU Pusat atau mana ini? Ogan Komering atau Lahat? timpal Arief.

Selanjutnya, salah satu perwakilan dari Sekretariat KPU RI mengatakan jika para pimpinan KPU sedang ada agenda di kantor. Pimpinan sedang ada agenda di kantor,timpalnya.

Lho, nggak bisa ini. Bagaimana responnya ini? KPU kok enggak serius ini, gimana sih? Tolong disampaikan kepada KPU harus serius itu, tanya Arief dengan nada serius.

Arief pun mengatakan jika KPU tidak serius sejak Sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) beberapa waktu lalu. Mestinya, tambah Arief, Komisioner KPU harus hadir di setiap Sidang KPU.

Topik Menarik