Paripurna DPRD Kota Tangerang Bahas Nasib LKPJ Wali Kota 2023 dan Penetapan 4 Raperda

Paripurna DPRD Kota Tangerang Bahas Nasib LKPJ Wali Kota 2023 dan Penetapan 4 Raperda

Terkini | okezone | Minggu, 28 April 2024 - 12:35
share

TANGERANG - Laporan Kinerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2023 telah ditetapkan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penetapan tersebut dilakukan di ruang sidang Gedung DPRD Kota Tangerang .

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Gatot Wibowo, didampingi pula Wakil Ketua I DPRD Turidi Susanto, Wakil Ketua II DPRD Kosasih, dan Wakil Ketua III DPRD Tengku Iwan Jayasyah Putra.

Paripurna yang digelar Rabu 24 April 2024 itu juga dihadiri Pj. Wali Kota Tangerang Nurdin, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat serta Lurah se-kota Tangerang dan unsur Forkopimda.

Wakil Ketua DPRD, Kosasih, menjelaskan, masih cukup banyak rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah tahun 2023 yang belum ditindaklanjuti.

"Tergambar dari banyaknya permasalahan, terjadi kembali pada penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2021,"kata dia Minggu (28/04/24).

"Maka dirumuskan rekomendasi DPRD yang akan digunakan sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran, pembentukan Perda serta sebagai bahan dalam perumusan kebijakan yang strategi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,"sambungnya.

Sementara, jika rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023 yang belum atau lambat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dan OPD terkait, maka DPRD mengingatkan soal penggunaan Hak Angket atau Hak Interpelasi.

"Apabila Pemerintah Daerah dan OPD terkait masih belum menunjukkan keseriusannya untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD baik terhadap LKPJ tahun 2023 maupun LKPJ pertanggung jawaban walikota tahun 2023, maka DPRD bisa saja menggunakan hak-hak yang dimilikinya, seperti hak interpelasi dan atau hak angket," ujarnya.

Menurut politisi Partai Golkar ini, hasil pembahasan dan konsep rekomendasi DPRD telah disusun sedemikian rupa oleh panitia khusus. Secara prinsip, pendapat fraksi dapat menyetujui konsep rekomendasi terhadap LKPJ untuk ditetapkan menjadi rekomendasi DPRD.

"Dan disamping itu, cukup banyak pula masukan yang diberikan terkait dengan kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun 2023," jelasnya.

Dilanjutkan dia, pendapat fraksi-fraksi dan masukan-masukan yang diberikan merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dari keseluruhan hasil pembahasan dan Rekomendasi DPRD Kota Tangerang terhadap LKPJ Kepala Daerah tahun 2023.

Pendapat akhir fraksi cukup banyak tambahan dan masukan serta perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. Sesuai Permendagri RI nomor 18 Tahun 2020, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ ditetapkan dengan keputusan DPRD dan ditindaklanjuti kepala daerah sebagai upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah," imbuhnya.

Meskipun rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tidak dalam konteks menerima dan menolak kinerja kepala daerah, akan tetapi menjadi keharusan kepala daerah untuk menindaklanjuti sesuai peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

" DPRD melalui alat kelengkapannya, juga harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindaklanjut yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan untuk pelaksanaan pendukung urusan pengawasan," ungkapnya.

Topik Menarik