Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah

Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah

Berita Utama | okezone | Sabtu, 27 April 2024 - 03:45
share

 

 

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Berikut peran para tersangka:

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan, kelimanya memeiliki peran yang berbeda-beda di antaranya ialah HL selaku beneficiary owner dan FL marketing PT TIM. Kemudian, SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga awal Maret tahun 2019.

Selanjutnya, BN sebagai Plt Kadis ESDM Babel pada 2019 dan AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung. Dalam hal ini, baru ada 3 orang yang ditahan yaitu AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Khusus FL di Salemba Kejagung.

"SW, BN dan AS, masing-masing selalu Kadis dan PLT Kadin ESDM Prov Bangka Belitung, telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN dan CV VIP," kata Kuntadi, Jumat (26/4/2024).

"Di mana, kita ketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Kemudian, tiga tersangka tersebut mengetahui bahwa RKAB yang mereka terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah tersebut.

Sedangkan tersangka HL dan FL keduanya turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.

"Di mana, keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," jelasnya.

Topik Menarik