KPK Setor Rp126 Miliar ke Kas Negara dari Tersangka Korporasi PT Merial Esa

KPK Setor Rp126 Miliar ke Kas Negara dari Tersangka Korporasi PT Merial Esa

Berita Utama | okezone | Jum'at, 26 April 2024 - 14:25
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan uang ke kas negara sejumlah Rp126 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, jumlah tersebut merupakan hasil uang pengganti dari terpidana korporasi, PT Merial Esa.

"Tim Jaksa Eksekutor pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara melalui biro keuangan berupa pelunasan keseluruhan dari pidana uang pengganti dalam perkara Terpidana Korporasi PT Merial Esa (yang diwakili Fahmi Darmawansyah selaku Direkturnya) sebesar Rp126 Miliar," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/4/2024).

Ali menjelaskan, pembayaran uang pengganti dari terpidana korporasi telah lunas setelah melewati pembayaran secara bertahap.

"Pertama sebesar Rp92,9 miliar, kedua sebesar Rp22,5 miliar, dan ketiga sebesar Rp10,6 miliar," ujarnya.

Ali melanjutkan, penyetoran tersebut menjadi komitmen KPK dalam memaksimalkan asset recovery dari berbagai penanganan perkara Tipikor dengan salah satu subyek hukumnya Korporasi.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan PT Merial Esa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Topik Menarik