Dampingi Terdakwa Kriminalisasi, RPA Perindo: Cuma Klien Kami yang Diusut, Penadahnya Tidak

Dampingi Terdakwa Kriminalisasi, RPA Perindo: Cuma Klien Kami yang Diusut, Penadahnya Tidak

Nasional | okezone | Kamis, 25 April 2024 - 21:06
share

JAKARTA - Nursiyah (24) pekerja perempuan yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan eksport ikan menangis tersedu-sedu sembari memeluk anak perempuannya S (4) di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (25/4/2024).

Nursiyah menjadi terdakwa dan keluarganya hadir di ruang persidangan untuk mendengarkan agenda persidangan mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Amriadi Pasaribu menyebutkan dalam pembacaan dakwaan oleh JPU diketahui lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan.

Meskipun demikian Amriadi berharap tidak hanya Nursiyah yang dijadikan terdakwa, tapi ada sejumlah pihak seperti penadah berinisial J maupun pihak pemilik perusahaan yang tidak turut diproses secara hukum karena pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.

"Hari ini kita melakukan persidangan dengan agenda tuntutan JPU. Jaksa sudah membaca tuntutan terhadap korban satu tahun 10 bulan dikurangi selama masa hukuman selama ini. Kalau kita dilihat dari ancaman hukumannya sebenarnya 5 tahun. Tapi tuntutan JPU lebih rendah," ujar Amriadi.

Amriadi mengaku akan terus melakukan pembelaan sesuai fakta peradilan dan berharap agar Nursiyah bisa mendapatkan keadilan dan bisa mendapatkan vonis lebih ringan.

"Memang kita lihat tuntutan itu lebih rendah tapi kita akan melakukan pembelaan lagi agar sesuai fakta peradilan. Kita akan lakukan pledoi diagendakan pada 2 Mei 2024. Itu nanti disampaikan dari kami dan terdakwa atau korban agar menjadi pertimbangan majelis hakim untuk keringanan hukuman," jelasnya.

Topik Menarik