Polisi Gagalkan Pengiriman Emas 10 Kilogram Diduga Hasil Pertambangan Tanpa Izin

Polisi Gagalkan Pengiriman Emas 10 Kilogram Diduga Hasil Pertambangan Tanpa Izin

Terkini | okezone | Rabu, 24 April 2024 - 21:36
share

MANADO - Upaya penyelundupan 10 kilogram emas diduga hasil pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil digagalkan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Sulut.

Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, pihaknya menangkap 3 tersangka pelaku tindak pidana pertambangan.

"Ketiga tersangka tersebut berinisial masing-masing perempuan LS (58), lelaki MR (35) dan RH (36), diamankan pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado," ujar Kapolda, Rabu (24/4/2024).

Para tersangka kedapatan petugas akan melakukan pengiriman batangan emas yang diduga dari hasil pertambangan emas ilegal yang berada di Sulut, melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado, yang kemudian batangan-batangan emas tersebut akan dijual kembali ke Surabaya.

"Berdasarkan laporan masyarakat, pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita, Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melaksanakan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram, yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok, di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado," tuturnya.

Topik Menarik