KPK Duga Nilai TPPU Gazalba Saleh Capai Rp20 Miliar

KPK Duga Nilai TPPU Gazalba Saleh Capai Rp20 Miliar

Nasional | okezone | Rabu, 24 April 2024 - 19:34
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung Gazalba Saleh mencapai Rp20 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, berkas perkara dan surat dakwaan Gazalba terkait dugaan gratifikasi dan TPPU sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Pelimpahan tersebut dilakukan Jaksa KPK Arif Rahman Irsady pada Rabu (24/4/2024) hari ini.

"Mengenai nilai TPPU yang didakwa Tim Jaksa sebesar Rp20 Miliar," kata Ali melalui keterangan tertulisnya.

"Lengkapnya isi dakwaan akan dibuka saat persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," sambungnya.

Ali melanjutkan, mulai hari ini penahanan Gazalba menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Sekadar informasi, Gazalba Saleh pernah menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas Gazalba.

Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rutan. Diketahui, putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Terkait vonis bebas tersebut, KPK pun resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS). Upaya hukum kasasi diajukan jaksa KPK lewat panitera pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A.

"Hari ini, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gazalba Saleh. Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui Panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, beberapa waktu lalu.

Topik Menarik