MK yang Batasi tapi Putusan Bilang Kurang Saksi, Rocky Gerung: Logikanya Bagaimana?

MK yang Batasi tapi Putusan Bilang Kurang Saksi, Rocky Gerung: Logikanya Bagaimana?

Nasional | okezone | Selasa, 23 April 2024 - 21:06
share

 

JAKARTA - Akademisi Rocky Gerung menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. Rocky menilai, sikap MK yang menolak permohonan seluruh dalil lantaran tak memiliki bukti untuk meyakinkan mahkamah dan menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.

Menurutnya, dalil putusan MK itu mengartikan bahwa para pemohon kurang menghadirkan saksi untuk meyakinkan mahkamah. Rocky pun mempertanyakan putusan MK tersebut. Pasalnya, Ketua MK Suhartoyo sendiri membatasi saksi untuk memberikan keterangan di forum mahkamah.

"Inti dari putusan MK kekurangan saksi. Sebelumnya dia bilang saksinya kita batasi. Coba logikanya bagaimana? Kan Pak Suhartoyo bilang tidak boleh banyak saksi, cukup 19 saksi dan ahli. Sekarang dia bilang, kami tolak dalil mu karena kekurangan saksi. Bukan kekurangan, tetapi anda larang ditambahnya saksi. Kan logikanya begitu," terang Rocky dalam acara talkshow Rakyat Bersuara yang disiarkan oleh iNews, Selasa (23/4/2024).

Atss dasar itu, Rocky menilai, Suhartoyo telah membatalkan nalarnya sendiri. Terkhusus, pembatasan saksi di sidang PHPU Pilpres 2024 untuk membuktikan dan meyakinkan mahkamah.

"Jadi dia membatalkan sendiri nalar dia, si Suhartoyo itu. Nah orang yang nalarnya batal itu cuma dua, tidak sekolah atau dia sekolah tetapi otaknya tidak cukup bercahaya dibanding cincinnya," kata Rocky.

Rocky pun menilai, keputusan MK itu sejatinya bentuk kecurangan. Hal itu dilandasi lantaran para pemohon terbatas untuk me ghadirkan saksi guna meyakinkan mahkamah akan terjadinya kejanggalan Pilpres 2024.

"Coba kita lihat, misalnya ada 5 hakim dan 5 hakim itu memutuskan bahwa tidak ada barang bukti karena kekurangan saksi. Kan itu dalilnya. Sementara yang 3 mengatakan ini curang," tutur Rocky.

"Padahal sebetulnya dengan kekurangan saksipun sudah dikatakan curang, apalagi kalau saksinya ditambah. Pembuktiannya bahkan bisa melampaui apa yang kita bayangkan. Kan logikanya begitu," tandasnya.

Topik Menarik