Kasus Kakak Kandung Cabuli Adik di Cengkareng, Polisi: Dilakukan Sejak 2022

Kasus Kakak Kandung Cabuli Adik di Cengkareng, Polisi: Dilakukan Sejak 2022

Terkini | okezone | Selasa, 23 April 2024 - 19:37
share

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pencabulan terhadap bocah 5 tahun di Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku pencabulan sendiri dilakukan oleh saudaranya sendiri berinisial EA (21).

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Reliana Sitompul mengatakan, dari hasil penyelidikan dan hasil visum membuktikan bahwa pelaku melakukan aksi pelecehan terhadap korban.

"Pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban," Ujar Reliana saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).

Pihaknya juga sudah menerima hasil visum terhadap korban dan memang benar korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku. Tidak hanya sekali, pelaku melakukan pelecehan sudah berulang kali sejak tahun 2022.

"Pelaku melakukan aksi pelecehan seksual sudah sejak tahun 2022 terhadap korban," terangnya.

Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Topik Menarik