Diduga Nistakan Agama, Konten Kreator Galih Loss Jadi Tersangka

Diduga Nistakan Agama, Konten Kreator Galih Loss Jadi Tersangka

Terkini | okezone | Selasa, 23 April 2024 - 19:10
share

JAKARTA - Konten kreator media sosial tiktok, Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat atas kontennya yang diduga melakukan penistaan agama.

"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap oleh Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (23/4/2024).

Saat ini polisi tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Galih Loss. Dia dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP dugaan penodaan agama.

Ade mengatakan, tersangka dijereat dengan pelanggaran atas Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," pungkasnya.

Penangkapan terhadap Galoh Loss dilakukan Senin (22/4/2024) malam. Saat ini, Galih tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Topik Menarik