Kejagung Sita Aset Kasus Timah, Pakar: Publik Dukung Kejaksaan Miskinkan Koruptor

Kejagung Sita Aset Kasus Timah, Pakar: Publik Dukung Kejaksaan Miskinkan Koruptor

Nasional | okezone | Selasa, 23 April 2024 - 17:26
share

JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyatakan masyarakat akan mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memiskinkan koruptor. Langkah merampas aset para tersangka kasus Timah yang dilakukan Kejagung sudah tepat.

“Upaya untuk memiskinkan koruptor pasti kita support. Dan salah satu cara terbaik untuk memiskinkan koruptor adalah dengan menyita aset atau harta kekayaannya, terutama harta yang asal-usulnya tidak jelas,” ujar Hamzah, dikutip Selasa (23/4/2024).

Penggunaan delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam setiap penanganan kasus korupsi, kata Herdiansyah, memang harus dilakukan. Peningkatan harta yang tidak wajar dari para pejabat juga penting disasar oleh aparat penegak hukum (APH).

Namun langkah tersebut dapat direalisasikan dengan baik jika pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. “Hanya sayang kita belum punya aturan yang memadai. Karena itu, RUU Perampasan Aset harus segera disahkan,” tegas Hamzah.

Sementara itu, Pengamat hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, sekalipun Indoensia belum memiliki UU Perampasan Aset, namun langkah perampasan aset bisa dilakukan. Ini mengacu pada pasal 18 UU Tipikor, yang mengatur tentang perampasan benda bergerak atau tidak bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Topik Menarik