<i>Asset Recovery</i>, KPK Setor Rp2,1 Miliar ke Kas Negara

Asset Recovery, KPK Setor Rp2,1 Miliar ke Kas Negara

Nasional | okezone | Selasa, 23 April 2024 - 13:48
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan sejumlah uang kepada kas negara sebesar Rp2,1 miliar.

Uang tersebut merupakan hasil pembayaran denda dan uang pengganti para terpidana dari kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero Tahun 2018 hingga 2020.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, uang tersebut brasal dari terpidana Trisna Sutisna, Elly Tri Pangestu, Itong Isnaini dan Wahyudi Hardi.

"Besaran setoran adalah Rp2,1 Miliar," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/4/2024).

Ali menjelaskan, kewajiban pembayaran uang pengganti Trisna Sutisna, Itong Isnaini Hidayat dan Elly Tri Pangestuti dinyatakan lunas.

Sementara itu, pembayaran denda dari Elly Tri Pangestuti dan Wahyudi Hardi lunas dibayarkan dan Itong Isnaini Hidayat masih pembayaran cicilan pertama.

"Penyetoran ini adalah bagian dari komponen asset recovery yang dilakukan KPK sebagai wujud eksekusi putusan pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Topik Menarik