Mahfud MD Terima Putusan Sengketa Pilpres: Mari Bersatu Jaga Negara

Mahfud MD Terima Putusan Sengketa Pilpres: Mari Bersatu Jaga Negara

Nasional | okezone | Senin, 22 April 2024 - 17:05
share

JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengaku menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Mahfud meminta masyarakat Indonesia kembali bersatu.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada para pendukung maupun yang tidak mendukung (Ganjar-Mahfud). Supaya semua bersatu, jaga negara ini dengan sebaik-baiknya," kata Mahfud di Jalan Teuku Umar Nomor 9, Senin (22/4/2024).

Mahfud meminta agar masyarakat mampu mengawal hukum di Indonesia dengan baik. Komitmen itu diperlukan agar Indonesia tidak menjadi korban.

"Kalau orang bekerja tanpa hukum, maka itu nanti akan saling memangsa dan negara jadi korban kalau tidak pakai aturan hukum. Itu komitmen kita," sambungnya.

Lebih lanjut, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) itu pun memperlihatkan salah satu contoh bagaimana menerima hukum. Hal ini berkaitan dengan dirinya yang telah menerima putusan MK.

"Saya akan memberi contoh, pada hari ini, saya menerima karena itu putusan hukum sebagai bagian dari keadaan hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya, ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan hasil PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Topik Menarik