Jokowi Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres Paslon 01 dan 03

Jokowi Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres Paslon 01 dan 03

Nasional | okezone | Senin, 22 April 2024 - 16:22
share

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang digugat oleh Ganjar Pranowo - Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Presiden menghormati putusan MK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat dihubungi, Senin (22/4/2024).

Ari mengatakan, berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan PJ Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti.

"Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju," kata Ari.

Pemerintah, kata Ari, akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih.

"Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti," ungkapnya.

Topik Menarik