Anies Irit Komentar Pasca-Gugatannya Ditolak MK: Beri Kami Waktu

Anies Irit Komentar Pasca-Gugatannya Ditolak MK: Beri Kami Waktu

Nasional | okezone | Senin, 22 April 2024 - 15:58
share

JAKARTA - Calon presiden (capres) Anies Baswedan enggan menanggapi lebih jauh soal hasil putusan sengketa pilpres yang telah dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh kubu Anies-Muhaimin. Anies mengatakan, dirinya akan memberikan keterangan sore ini, dengan waktu dan tempat yang masih belum ditentukan.

"Kita tadi sudah dengarkan ya keputusan dari MK. Jadi sore ini kita akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi. Berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan kami," kata Anies di Gedung MK, usai pembacaan putusan, Senin (22/4/2024).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Konsklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas mahkamah berkesimpulan esepsi pemohon dan pihak terkait perkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta esepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum, kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan hasil putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Suhartoyo mengatakan mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tim yang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Topik Menarik