<i>Dissenting Opinion</i> Arief Hidayat Minta PSU Dilakukan di Sejumlah Daerah

Dissenting Opinion Arief Hidayat Minta PSU Dilakukan di Sejumlah Daerah

Nasional | okezone | Senin, 22 April 2024 - 15:25
share

JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Dia mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah wilayah.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagain, memerintahkan a revote in Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timus, Bali, dan Sumatera Utara," kata Arief saat membacakan dissentingnya di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (22/4/2024).

Selanjutnya, Arief mengatakan Presiden dan aparaturnya bersifat tidak netral bahkan mendukung paslon tertentu. Apa yang dilakukan Presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit yang berpotensi mengancam tata demokrasi ke depan.

"Dalam memeriksa dan memutus MK sepatutnya tak boleh hanya berhukum melalui pendekatan formal, dogmatis yang hanya menghasilkan rumusan hukum yang rigid kaku dan prosedural, melainkan perlu berhukum secara ekstensif menghasilkan rumusan hukum yang progresif, solitif dan subtantif tatkala lihat adanya pelanggaraan asas Pemilu Jurdil," ujar Arief.

"Semua dalil-dalil dianggap terbukti berlawanan dengan hukum, harusnya dikabulkan," tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Konsklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas mahkamah berkesimpulan esepsi pemohon dan pihak terkait perkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta esepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum, kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan hasil putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Topik Menarik