Massa Demo di Patung Kuda, Tolak Pemilu Brutal Harap MK Keluarkan Putusan yang Adil

Massa Demo di Patung Kuda, Tolak Pemilu Brutal Harap MK Keluarkan Putusan yang Adil

Nasional | okezone | Senin, 22 April 2024 - 14:27
share

 

JAKARTA - Ratusan massa aksi dari berbagai elemen yang mengawal jalannya sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di kawasan Patung Kuda, Jakarta pada Senin (22/4/2024) ini menyampaikan sikapnya atas hasil putusan nanti. Khususnya massa dari kubu pasangan calon (paslon) 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Kami teman-teman dari 03, dari Karang Demokrasi, Petisi Brawijaya, ada Gerakan Keadilan Rakyat, dan Masyarakat Pemuda Konstitusi, dan Gerakan Kebangsaan menyatakan sikap atas hiruk pikuk yang terjadi, kami sepakat menyatakan kami menolak pemilu brutal yang terjadi di Indonesia," ujar perwakilan 03 dari atas mobil komando, Senin (22/4/2024).

Menurutnya, pihaknya berharap hakim MK pun bisa memutuskan seadil-adilnya sidang sengketa Pilpres 2024 tuk menyelamatkan demokrasi Indonesia. Adapun merespons sidang putudan sengketa Pilpres 2024 ini, ada sejumlah poin yang disampaikan pihak 03 baik diterima ataupun tak diterima gugatan dari kubu 03 itu.

"Menuntut dan memastikan pelaksanaan pemilu dan pilkada selanjutnya, kalau memang diterima berarti ada Pilpres ulang, kami menuntut pemilu yang akan datang berjalan jujur dan adil, tidak adanya intervensi dari pihak lain, terutama pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan institusi kepresidenan," tuturnya.

Kedua, mengatur dan memastikan pengubahan perundang-undangan atas peran pemerintah dan kepresiden dalam pelaksanaan pemilu, baik pilpres ataupun pilkada sepanjutnya. Ketiga, mengatakan pelaksanaan pemilu 2024 penuh dengan konspirasi, pelibatan aparat sipil, dan konstitusi kepresidenan yang menggunakan bansos untuk pemenangan paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Apapun hasilnya keputusan MK, kita terus berjuang tuk penegakan demokrasi ke depan," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan kubu 01 menyampaikan pula sikapnya atas sidang sengketa tersebut. Pertama, jika MK memenangkan gugatan hukum pasangan AMIN, dalam tuntutan mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran yang terbukti dan terindikasi kecurangan dan kejahatan Pilpres 2024 dan melakukan pemungutan suara ulang, maka Forum Bersama Penjuang Perubahan akan berkomitmen setia dan bersungguh-sungguh berjuang dalam putaran kedua atau pemilu ulang tanpa Prabowo-Gibran untuk memenangkan pasangan AMIN sabagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode tahun 2024-2029.

Topik Menarik