MK Tolak Seluruh Gugatan AMIN, Anies Tersenyum Tipis Sambil Mengangguk-angguk

MK Tolak Seluruh Gugatan AMIN, Anies Tersenyum Tipis Sambil Mengangguk-angguk

Nasional | okezone | Senin, 22 April 2024 - 13:42
share

JAKARTA - Calon Presiden (capres) nomor urut 01, Anies Baswedan tersenyum tipis sembari mengangguk-angguk ketika hakim konstitusi memutuskan menolak seluruhnya gugatan Anies-Muhaimin dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024 .

Pantauan MNC Portal Indonesia di rumah sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Anies terlihat hanya tersenyum tipis sambil mengangguk mendengarkan putusan yang menolak seluruhnya gugatan yang pihaknya layangkan.

Sementara itu, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tak merespons apapun. Dia hanya fokus mendengarkan pembacaan putusan yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra itu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Konsklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas mahkamah berkesimpulan esepsi pemohon dan pihak terkait perkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta esepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum, kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan hasil putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Suhartoyo mengatakan mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tim yang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Permohonan hukum, kata Suhartoyo, untuk mengajukan permohonan a quo dengan pokok permohonan adalah menurut hukum permohonan pemohon tidak berdasarkan hukum untuk seluruhnya berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2020 dan seterusnya dianggap dibacakan.

Amar putusan mengadili dalam esepsi menolak esepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, pungkasnya.

Sebelumnya, para Hakim MK telah membacakan pertimbangan penolakan gugatan dari Capres-Cawapres Anies-Cak Imin diantaranya membuktikan dalil cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres, hingga pemberian bansos tidak cukup untuk membuktikan kecurangan Pilpres 2024 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Topik Menarik