MK Bacakan 14 Amicus Curiae Sengketa Pilpres, Termasuk Megawati Soekarnoputri

MK Bacakan 14 Amicus Curiae Sengketa Pilpres, Termasuk Megawati Soekarnoputri

Nasional | okezone | Senin, 22 April 2024 - 10:07
share

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, di Gedung MK, Jakarta.

Ketua MK Suhartoyo yang memimpin langsung sidang mengawali dengan membacakan 14 amicus curiae termasuk dari Presiden ke-5 Megawati Soekarno putri.

Membaca keterangan Amicus Curiae, kata Ketua MK Suhartoyo, di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Diketahui, sengketa PHPU diajukan oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor registrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sementara, Ganjar Pranowo dan Mahfud Mahfud MD sebagai pemohon perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 juga mengajukan hal sama yakni pembatalan hasil Pilpres 2024.

Berikut 14 amicus curiae yang disebutkan dalam sidang oleh Ketua MK Suhartoyo:

1. Petisi Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk Demokrasi)

2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara)

3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil

4. Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Nusantara (TOP GUN)

5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada,

Topik Menarik