MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Ini Petitum Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Ini Petitum Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional | okezone | Senin, 22 April 2024 - 06:17
share

JAKART A - Mahkamah Konstitusi (MK) MK akan memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres , pada Senin (22/4/2024).

Putusan itu merupakan permohonan PHPU yang diajukan kubu 01, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Persidangan sengketa PHPU akan dimulai pukul 09.00 WIB. Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga dijadwalkan akan menghadiri pembacaan putusan itu.

"Pengucapan putusan. Tempat di Gedung MKRI 1 lantai 2," tulis keterangan di laman resmi MK, dikutip, Senin (22/4/2024).

Sementara itu, dalam petitumnya kedua pemohon meminta agar MK dapat mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. Serta meminta untuk dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU).

Berikut Petitum yang diajukan Pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya:

2. Menyatakan batal Keputusan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu

3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 .

Topik Menarik