Perludem Sebut Perlunya Revisi UU Partai Politik

Perludem Sebut Perlunya Revisi UU Partai Politik

Berita Utama | okezone | Senin, 22 April 2024 - 03:00
share

JAKARTA - Direktur Eksekutif PERLUDEM, Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, perlunya untuk merevisi UU Partai Politik di Indonesia. Pasalnya, banyak masalah yang terjadi dalam partai politik, sebagaimana dalam politik di Indonesia dewasa ini.

"Partai politik kita dibandingkan institusi lain, di era reformasi ini kita banyak melahirkan institusi negara, komisi negara yang semangatnya itu reform atau perbaikan. Tapi, kita perlu berefleksi partai politik kita sebagai institusi penting dalam demokrasi terlambat direformasi," ujarnya dalam diskusi publik bertema Masa Depan Demokrasi Indonesia di Masa Kepemimpinan Baru melalui akun Youtube LP3ES, Minggu (21/4/2024).

Menurutnya, UU Partai Politik Indonesia itu terakhir UU No.2 tahun 2011, artinya sudah 12 tahun UU ini tak direvisi. Sementara, banyak sekali perbaikan yang harusnya dilakukan karena parpol di Indonesia semakin kesini belum juga menjadi parpol terlembaga.

"Bicara soal hal-hal hari ini terjadi, orang tiba-tiba menjadi Ketum Partai Politik, tiba-tiba dia bisa dicalonkan tanpa kita tahu dia sudah berkiprah di partai sejak lama gitu yah, dia sudah jadi kader partai politik atau tidak," tuturnya.

Topik Menarik